MULTIPAPER PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Peranan penting perbankan syariah dalam perkembangan ekonomi dunia sudah dipahami oleh masyarakat sudah mengalami perkembangan seiring dengan tuntutan dunia usaha dan kemajuan ekonomi. Dunia perbankan dewasi ini juga berperan dalam melakukan penjaminan, penyimpanan barang berharga (safety box), dan regulasi perputaran bank.
Joseph E. Stiglitz, penerima nobel bidang ekonomi pada tahun 2001 menyatakan perlu adanya paradigma baru dalam pengelolaan ekonomi moneter. Dia juga mengakui bahwa pandangan-pandangannya mengenai perbankan banyak didasarkan pada perbankan syariah[1]. Pengakuan penerima nobel ekonomi ini tentu menarik perhatian para ekonom. Stiglitz yang ilmuwan barat ternyata memiliki pandangan yang mirip, bahkan sama, dengan yang diajarkan dalam syariah Islam (Alquran dan Hadits). Sistem perbankan syariah menawarkan sistem yang berbeda dengan sistem bunga. Tulisan ini akan membahas sistem perbankan Islam ini dari sisi konsep dasar atau filosofinya.
B. PEMBAHASAN
A. Perinsip Dasar Bank Syariah
Bank syariah memiliki perbedaan yang mendasar apabila dibandingkan dengan bank konvensional (bank yang beroperasi dengan sistem bunga). Pada dasarnya, segala dunia usaha, termasuk perbankan Islam, bertujuan untuk menciptakan keuntungan (profit oriented). Namun, guna menghasilkan keuntungan tersebut terdapat beberapa hal yang harus dihindari oleh bank syariah karena bertentangan dengan syariat islam. Salah satunya adalah bunga bank yang di dalam istilah islam disebut dengan riba. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Di samping riba, semua transaksi dalam perbankan syariah juga harus sesuai dengan syariat Islam yang antara lain menghindari transaksi yang mengandung unsur haram perjudian/spekulasi, serta ketidak jelasan/manipulasi.
Apabila dibandingkan dengan bank konvensional, bank syari'ah memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagi hal di bawah ini:
- Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi sistem loss and profit sharing. Dengan prinsip ini, maka bank syariah tidak menetapkan tingkat bunga tertentu bagi para penabung dan para debitur. Hal ini merupakan perbedaan tingkat bunga tertentu bagi para penabung dan para debitur. Hal ini merupakan perbeadaan utama antara bank syariah dan bank konvensinal.
- Bank syariah lebih menekankan pada pengembangan sektor riel. Karena diharamkannya bunga, maka bank syariah mencari strategi lain untuk menghasilkan keuntungan. Strategi ini dapat berupa pengambilan sektor riel untuk dibiayainya atau pun jual beli dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi nasabah. Penekanan bank syariah pada investasi sektor riel ini berdampak sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakt pada umumnya.
- Bank syariah hanya bersedia membiayai investasi yang halal. Bank syariah lebih selektif dalam memiliki investasi yang akan dibiayainya. Faktor yang menjadi ukuran untuk dapat dibiayai oleh bank syariah bukan hanya faktor keuntungan, tetapi juga faktor kehalalan bidang usaha yang akan dibiayai.
- Bank syariah tidak memiliki profit oriented, tetapi juga berorientasi pada falah, sedangkan bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan. Falah memiliki cakupan yang sangat luas, yakni kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Bahkan, kabaikan hidup tersebut bukan hanya untuk bank syariah bersangkutan, tetapi juga bagi nasabahnya. Orientasi pada falah ini pada akhirnya menuntun bank syariah untuk peduli terhadap usaha/bisnis yang dilaksanakan oleh nasabah sehingga antara keduanya dapat sama-sama mendapatkan manfaat atau keuntungan.
- Hubungan antara bank syariah dan nasabah atas dasar kemitraan. Dengan hubungan kemitraan ini maka tidak terdapat pihak yang merasa dieksploitasi oleh pihak lain. Pihak nasabah tidak ter-eksploitasi karena harus membayar bunga dalam jumlah tertentu seperti halnya hubungan antara nasabah dengan bank konvensional.
- Seluruh produk dan operasional bank syariah didasarkan pada syariat. Produk bank syariah harus merupakan produk perbankan yang halal. Operasional bank syariah pun harus sesuai dengan syariat Islam, misalnya etika pelayanan dan pakaian yang dikenakan para pegawai bank Islam juga harus sesuai dengan syariat Islam. Untuk menjaga agar produk dan operasional bank Islam tetap berada dalam koridor syariat, maka bank syariah dilengkapi/diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini merupakan internal control untuk menjaga kehalalan produk dan operasional bank syariah. Di samping itu, secara nasional juga terdapat Dewan Syariah Nasional yang menjadi rujukan bagi dewan syariah pada bank dalam melakukan pengawasan terhadap bank syariah.
B. Kekuatan dan Kelemahan Bank Syariah
Mengembangkannya, berbagai kekuatan yang ada perlu untuk diperkuat dan ditingkatkan sehingga dapat mengatasi berbagai kelemahan yang ada. Dalam tataran operasional, berbagai kekuatan yang dimiliki bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional dapat di definiskan sebagai berikut:
- Bank syariah memberikan penekanan pada usaha sektor riil. Hal ini sangat mendukung bagi usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan sektor riil yang digerakkan, maka perbankan syariah memiliki andil besar dalam pengurangan pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Dunia usaha menjadi lebih banyak dan besar sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Dampak selanjutnya adalah berkurangnya pengangguran dan naiknya pendapatan masyarakat sehingga kemiskinan dapat berkurang
- Bank syariah lebih tahan menghadapi krisis ekonomi. Ketahanan bank syariah dalam menghadapi krisis ekonomi/moneter ini merupakan dampak dari digunakannya sistem loss and profit sharing dalam bank syariah. Dengan sistem ini maka risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat krisis ekonomi akan terdistribusi baik untuk bank syariah bersangkutan maupun untuk nasabahnya. Dalam kondisi yang merugikan maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama oleh bank dan nasabah. Pihak bank tidak menanggung risiko tersebut sendirian. Hal ini juga berlaku dalam kondisi menguntungkan, keuntungan akan dinikmati bersama oleh pihak bank syariah dan nasabahnya
- syariah lebih amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini muncul karena ditaatinya syariat Islam dalam pengelolaan dana nasabah. Perbuatan pengelola bank nonsyariah yang membawa lari dana nasabah misalnya, akan sangat merugikan nasabah dan dapat berakibat krisis moneter. Pengelola bank syariah bukannya tidak mungkin melakukan perbuatan jahat tersebut. Namun, niat untuk menerapkan syariat dapat mencegahperbuatan jahat tersebut. Di samping itu, bank syariah telah dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah yang selalu mengawasinya. Dengan demikian, sikap amanah dan kejujuran dalam mengelola dana nasabah akan lebih terjaga. Dalam lingkup luas, sikap jujur dan amanah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan jasa bank syariah
Di samping berbagai kekuatan yang dimiliki, harus diakui pula adanya berbagai kelemahan dalam bank syariah dalam melaksanakan operasionalnya. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Nama bank syariah kadang-kadang belum dapat diterima oleh masyarakat non-muslim. Masyarakat non-muslim kadang-kadang beranggapan bahwa bank syariah hanya menguntungkan Islam dan masyarakatnya. Anggapan ini dapat berakibat terbatasnya nasabah yang memanfaatkan jasa perbankan syariah. Bahkan kalangan umat Islam ada juga yang memiliki anggapan bahwa bank syariah hanya memanfaatkan nama “Islam/syariat” untuk menggeret umat Islam agar memanfaatkan jasa bank syariah tersebut.
- Terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah membatasi bidang usaha hanya pada usaha yang halal. Hal ini berakibat terbatasnya bidang usaha yang dapat dibiayainya. Hal ini dapat berakibat tidak dapat diperolehnya potensi keuntungan karena terkendala oleh faktor kehalalannya. Bidang usaha haram dan menguntungkan tersebut pada akhirnya ditangkap oleh bank non-syariah karena bank ini lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya daripada bank syariah.
- Bank syariah masih terbatas dalam penggunaan teknologi informasi (IT). Hal ini berakibat bank syariah masih relatif kalah bersaing dalam merebut nasabah. Contoh dari hal ini adalah terbatasnya layanan ATM yang dapat diberikan oleh bank-bank syariah. Bagi nasabah yang memiliki mobilitas tinggi antar daerah, kemudahan menarik dana di berbagai waktu dan tempat merupakan hal yang penting. Karena bank syariah kurang mampu memberikan layanan ini, maka masyarakat pun belum menjadikan bank syariah sebagai pilihan.
- Bank syariah masih terbatas area layanannya. Yang dimaksudkan di sini adalah terbatasnya kantor cabang yang dimiliki bank-bank syariah. Bank nonsyariah lebih banyak dan merata memiliki kantor cabang di berbagai daerah, sedangkan bank syariah masih terbatas di beberapa kota. Akibatnya, masyarakat yang berada di daerah yang tidak terdapat bank syariah belum dapat terlayani.
Apabila diperhatikan, berbagai kelemahan yang dimiliki bank Islam pada dasarnya adalah akibat usianya yang relatif muda dibandingkan bank non-syariah. Hal ini tentu dapat diperbaiki seiring dengan berjalannya waktu. Penguasaan teknologi dan pembukaan kantor cabang di berbagai daerah akan dapat diatasi seiring dengan perkembangan bank syariah bersangkutan. Sedangkan kelemahan pandangan minor oleh kalangan non-muslim telah dapat diatasi. Hal ini dibuktikan dengan munculnya bank syariah di berbagai negara barat yang mayoritas penduduknya non-muslim. Sementara itu, kelemahan karena hanya bisa melayani bidang usaha yang halal, merupakan hal yang prinsip bagi bank syariah. Hal ini justru merupakan kontribusi bank Islam dalam menjaga ketertiban dan akhlak masyarakat sehingga tidak perlu dirisaukan.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Majalah Sharing. 2012. 20 Tahun Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Masyarakat Ekonomi Syariah
https://bppk.kemenkeu.go.id/id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/21054-mengenal-prinsip-dasar-bank-syariahhtt
Post a Comment for "MULTIPAPER PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK SYARIAH"